Jeddah –
Viral seorang warga negara Indonesia ditahan otoritas Arab Saudi gara-gara merekam jenazah. Kabar terbaru menyebut, WNI itu sudah dibebaskan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menyatakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AAS yang sempat ditahan otoritas Arab Saudi karena merekam jenazah kini sudah dibebaskan.
Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengonfirmasi pembebasan itu.
“Setelah melalui proses penyelidikan, AAS dibebaskan pada tanggal 12 Agustus 2024,” kata Judha kepada CNNIndonesia.com.
Judha menerangkan, otoritas Saudi menangkap AAS pada 11 Agustus 2024. WNI itu dituduh mendokumentasi dan mempublikasi konten yang dianggap privasi serta pelanggaran aturan hukum teknologi dan informasi.
Tim Perlindungan WNI Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah berkomunikasi dengan AAS dan pihak berwenang Saudi.
“AAS menyampaikan bahwa video dimaksud bertujuan untuk diberikan ke keluarga jenazah, serta menjelaskan bahwa isi dalam video konten tidak ada unsur promosi,” ujar Judha.
WNI itu diduga tidak mengetahui aturan dan larangan mengunggah hal privasi seperti video berisi jenazah di Saudi.
Dikutip dari Gulf Insider, pekan lalu, Arab Saudi menangkap WNI yang dituduh melanggar undang-undang kejahatan siber kerajaan.
Direktorat Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan penangkapan itu dilakukan Kepolisian Daerah Jeddah. Namun, mereka tak menyebut waktu penangkapan.
“Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber,” bunyi pemberitahuan tersebut.
Pihak Saudi juga tak menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan WNI itu. Namun, di media sosial viral video berisi proses pemindahan jenazah di negara tersebut.
Rekaman itu menunjukkan seorang ekspatriat merekam jenazah saat proses pemakaman, termasuk saat memindahkan jenazah ke mobil ambulans. Merekam acara pemakaman tanpa izin dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang privasi di Saudi.
Berdasarkan pasal 3 dari UU Siber Arab Saudi, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar). Aturan itu juga berlaku untuk penyebaran konten di media sosial.
——-
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia.
(wsw/wsw)