Jakarta, Insertlive –
Di media sosial, viral video yang memperlihatkan seorang pemuda menganiaya pacarnya.
Dalam video berdurasi 16 detik yang beredar, terlihat sepasang pria dan wanita duduk di depan pagar berwarna cokelat.
Keduanya terlihat berdebat hingga pria itu memukuli pacarnya berulang kali.
Pasangan tersebut adalah mahasiswa berinisial F asal Gresik dan mahasiswi berinisial D asal Nganjuk. Keduanya berkuliah di Universitas Trunojoyo Madura.
Melansir detikcom, pihak kampus langsung turun tangan setelah video tersebut beredar. Rektor Universitas Trunojoyo Madura Safi’ meminta tim satuan tugas PPKS untuk melakukan investigasi.
Kini, F sudah ditangkap oleh Polres Bangkalan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa. Ia terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Tampang dan Sosok Pelaku
Tampang dan sosok mahasiswa Universitas Trunojoyo Tersangka Penganiayaan Pacar/ Foto: X @WagimanDeep212_
|
F (21) adalah Achmad Fikri Islamuddin merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura sejak 2022.
Namun, setelah terjerat kasus penganiayaan, Fikri diberhentikan sementara dari kegiatan akademik di kampusnya. Fikri juga terancam didepak dari Universitas Trunojoyo jika terbukti melakukan kekerasan.
“Rapat Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku (inisial AFI) diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di Universitas Trunojoyo Madura,” bunyi pernyataan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni UTM.
“Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku di DO permanen dari UTM,” tutupnya.
(KHS/and)