Jakarta, Insertlive –
Ustaz Alfian Tanjung menuai kontroversi saat menyatakan keberatan atas kehadiran Paus Fransiskus di Indonesia dalam rangkaian perjalanan apostolik.
Melalui sebuah video, Ustaz Alfian Tanjung menyebut kegiatan Paus Fransiskus menimbulkan keresahan dan pemimpin Gereja Katolik itu harus dideportasi.
“Sekali lagi Paus yang mau bicara di hadapan kita di Istiqlal, itu harus diblok dan yang paling bagus sebenarnya Paus itu diminta atau segera dideportasi untuk segera pulang karena Anda tidak cocok untuk menimbulkan kerukunan, justru kedatangan Anda menimbulkan keresahan,” kata Ustaz Alfian dalam video yang beredar di media sosial, Kamis (5/9).
“Kepada para tokoh-tokoh Islam bersikap dong, nyatakan pernyataan-pernyataan yang sifatnya penolakan yang kolektif sehingga kita nyatakan bahwa misa tersebut boleh dilakukan, tapi tertutup saja. Tidak usah disebarluaskan, cukup kebutuhan Anda saja,” tuturnya.
Ustaz Alfian Tanjung juga tidak setuju ketika azan maghrib tak ditayangkan di televisi selama pelaksanaan misa, Kamis (5/9).
Pernyataan Ustaz Alfian justru menuai pro kontra. Tidak sedikit yang mengkritik sang ustaz karena dinilai intoleran.
“Gue Islam, gue sangat bertoleransi selama Paus tidak merusak ideologi agama Islam atau menjelekkan Islam kita harus hargai kedatangan dia. Islam mengajarkan toleransi sangat kuat, dan itu diajarkan para Nabi,” tulis @d.ap***.
“Maafin banget ya buat teman-teman. Kadang-kadang ada oknum kayak gini dari agama saya. Dia yang ngomong, saya yang nggak enak,” tulis @el***.
Lantas siapakah Ustaz Alfian Tanjung?
Drs. M. Alfian Tanjung, M.Pd lahir pada 1 Januari 1970. Ia adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Alfian Tanjung juga seorang ustaz atau pendakwah.
Alfian Tanjung juga dikenal sebagai Pakar Anti Komunis di Indonesia. Ia kerap membahas Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ceramah.
Pada 2017, Ustaz Alfian Tanjung bahkan pernah dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik saat mengungkit PKI dalam ceramahnya.
Melansir detikcom, kasus tersebut bergulir ke pengadilan. Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
(KHS/KHS)