Jakarta, Insertlive –
Selebgram Sarnanitha ditahan atas dugaan kasus prostitusi di spa miliknya. Ia pun lalu dijemput paksa pada 4 Oktober 2024.
“Benar pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sudah dilakukan penjemputan paksa terhadap Purnami (direktur) dan Nitha, setelah status keduanya yang semula saksi dalam dugaan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan prostitusi, dimana dari hasil gelar perkara telah ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Aviatus lewat pesan WhatsApp pada Insertlive.
“Dan telah dilakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada hari Selasa tgl 1 Oktober 2024, namun keduanya tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali,” sambungnya.
Nitha dan Purnami ditahan di Ruang Tahanan Polda bersama tiga orang lainnya yang turut diamankan saat penggerebekan. Selebgram itu pun terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Penyidik Polda Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Sarnanitha sempat menyangkap tuduhan prostitusi tersebut. Ia tidak mengaku jika spa itu adalah miliknya. Namun lewat laman LinkedIn terbukti jika ia adalah pemilik dari spa tersebut.
(Insertlive/agn)