Jakarta –
Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Usai tuntutan dibacakan pada Senin (23/9/2024) lalu, Yudha Arfandi merasa heran dan tak mempercayai hal tersebut.
“Dia (Yudha) ngomong ke saya, ‘kok tuntutan mati pak’. Saya (bilang) ‘ya udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa’. Terus (masa) saya mau protes, ‘jangan dong, jangan hukuman mati’. Enggak bisa,” kata ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad saat menggelar konferensi pers di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Budi Akhmad berusaha menguatkan putranya atas tuntutan tersebut.
“Saya ketemu kok. Saya ketemu, saya besarkan hatinya. ‘Ini lah jalanmu. Ini takdirmu. Ini hidupmu. Dan kamu harus kuat’. Saya cuman ingatin, ‘sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu’,” ucap Budi Akhmad.
Hal-hal yang memberatkan hukuman bagi anaknya soal tak meminta maaf, pengancaman, dan membunuh secara sadis dibantah oleh Budi Akhmad.
“Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada,” tegas Budi Akhmad.
Tuntutan mati dianggap berlebihan oleh keluarga Yudha Arfandi. Mereka berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya.
“Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya,” pungkasnya.
(ahs/nu2)