Jakarta, Insertlive –
Media sosial heboh karena video viral memperlihatkan insiden panas yang terjadi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau. Ada seorang pria yang ingin menukarkan uang logam miliknya, tapi justru mendapatkan penolakan.
Pria itu memperlihatkan rasa frustrasinya setelah uang logamnya diduga ditolak oleh seorang karyawan bank. Dia mencoba bertanya kepada petugas keamanan mengenai prosedur penukaran, tapi tetap tidak mendapat solusi.
“Uang logam nggak boleh ditukar, disuruh dibuang, bukan framing, ya? Disuruh buang (uang logam) terus kami ke mana tukarnya?” tanya pria tersebut.
“Kalau uang logam nggak bisa, kalau uang yang rusak baru bisa,” jawab salah satu karyawan yang diduga bekerja di Bank BI Kepri.
Jawaban itu kemudian memicu emosi. Pria yang ingin menukarkan uang logamnya berusaha meminta informasi lebih jelas.
“Seharusnya dikasih informasi yang benar, Pak, jangan disuruh buang, kau jangan ketawa kau!” ujarnya dengan nada geram.
Pria yang masih kesal itu juga menambahkan bahwa uang logam tersebut merupakan cetakan resmi dari Bank Indonesia, sehingga merasa tidak pantas jika disarankan untuk membuangnya. Kejadian ini memanas ketika pria itu merasa tidak dihormati.
“Kau preman kau, saya emosi di sana saya dicegat katanya nggak boleh ditukar, kemudian diubah, datang lagi hari Rabu sampai Kamis,” ungkapnya.
Karyawan itu dalam akhir video memberikan klarifikasi bahwa uang logam dapat ditukar jika dalam kondisi rusak.
“Kalau uang bapak ini rusak, ditukar, Pak, tapi kalau ini nggak bisa ditukar,” ujarnya.
Melansir dari laman umsu.ac.id, uang logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, masih bisa ditukarkan hingga 1 Desember 2033. Penukaran dapat dilakukan di bank umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
(yoa/and)