Meskipun regulasi terkait royalti musik di Indonesia sudah lengkap, kepatuhan pembayaran royalti masih rendah. Salah satu kendalanya adalah proses hukum yang memakan waktu dan biaya besar. Saat ini, penyelesaian pelanggaran royalti mengikuti hukum acara biasa yang melalui berbagai tingkatan pengadilan, termasuk kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Sebagai solusi, LMKN mengusulkan peradilan sederhana sesuai asas Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pendekatan ini mengutamakan efisiensi waktu dan biaya, sesuai adagium “justice delayed is justice denied.”