Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya harus membayar ganti rugi Rp 4,075 miliar setelah Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rohmah. Gugatan tersebut terkait kasus investasi batu bara pada tahun 2009.