Jakarta –
Barang sitaan di bandara dapat dilelang, dimusnahkan, atau menjadi hibah untuk kepentingan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk barang yang dilelang bisa dipantau di situs Lelang Indonesia dari DJKN.
Pengetahuan seputar nasib barang sitaan di bandara bisa menjadi pertimbangan traveler, yang membawa banyak barang usai bepergian. Dengan memperhatikan barang bawaan, traveler tak perlu merasakan barangnya disita.
Nasib Barang Sitaan di Bandara
Penentuan nasib barang sitaan di bandara menjadi lelang, musnah, atau hibah bergantung dari status dan sifatnya. Berikut penjelasan lengkap seperti tercantum dalam PMK Nomor 62 Tahun 2011:
1. Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Dikuasai Negara (BDN):
a. Dimusnahkan jika barang cepat busuk.
b. Dilelang dengan memberitahukan lebih dulu pada pemiliknya secara tertulis untuk barang tidak tahan lama, merusak, berbahaya, kepengurusannya perlu biaya tinggi, dan bukan barang yang terkena pelarangan dan pembatasan (lartas).
c. Dinyatakan sebagai BMN untuk BTD atau BDN yang dilarang untuk diekspor dan diimpor, kecuali barang tersebut harus diselesaikan menurut undang-undang.
2. Barang Milik Negara (BMN):
a. Dilelang.
b. Ditetapkan statusnya untuk:
- Penyelenggaraan fungsi dan tugas pokok instansi lain.
- Dioperasikan pihak lain sesuai tugas pokok dan fungsi instansinya.
c. Dimusnahkan jika tidak dapat dimanfaatkan, dihibahkan, atau tak sesuai aturan yang berlaku.
d. Dihibahkan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
e. Dihapuskan, dalam hal barang yang menjadi milik negara susut, hilang, atau keadaan lainnya.
Penetapan status barang sitaan sebagai BTD, BDN, dan BMN bergantung pada kriteria berikut:
1. BTD
– Tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di dalam area pelabuhan selama 30 hari sejak ditimbun.
– Tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di luar area pelabuhan selama 60 hari sejak ditimbun.
– Tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang sudah dicabut izinnya selama 30 hari sejak pencabutan izin.
– Nasib barang dikirim melalui pos:
- Ditolak penerima di alamat dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean.
- Diterima pengirim kembali di luar daerah pabean, karena ditolak penerima di alamat yang dituju dan tidak diselesaikan dalam 30 hari.
2. BDN
– Barang lartas untuk diimpor atau diekspor tanpa dan minim pemberitahuan.
– Barang dan/atau sarana pengangkut yang disita bea cukai.
– Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggal pemiliknya di areal pabean.
3. BMN
– BTD yang dilarang diekspor atau diimpor kecuali ada aturannya.
– BTD yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari usai disimpan di pabean.
– Barang dan/atau sarana pengangkut yang disita bea cukai dengan pelaku tidak dikenal.
– Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean dan tidak diselesaikan dalam 30 hari.
– Barang lartas untuk diimpor atau diekspor.
– Barang dengan kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan dirampas negara.
– Barang kena cukai atau dengan pemilik tak dikenal yang dikuasai negara dan diawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jenis Barang yang Disita di Bandara
Pemerintah telah menetapkan jenis barang yang akan disita di bandara, karena berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban. Jenis barang tersebut adalah:
1. Barang yang Dilarang
Penyitaan barang yang dilarang adalah upaya pengamanan penumpang dan bagasi kabin. Adapun barang-barang yang disita adalah:
- Senjata
- Bahan peledak atau peralatan berbahaya
- Zat atau bahan berbahaya yang dapat digunakan untuk melawan hukum.
2. Barang Bawaan yang Melebihi Total USD 500
Pemerintah menetapkan batasan nilai barang personal use mendapat pembebasan bea masuk sebesar USD 500 per penumpang. Total free on board (FOB) untuk barang personal use ini setara kurang lebih Rp 7.741.125 dengan kurs USD 1 sama dengan Rp 15.482.
Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Jika bawaan pribadi bernilai lebih dari USD 500, barang tersebut disita karena penumpang tidak mengikuti skema impor.
3. Barang yang Tidak Sesuai Aturan Penerbangan Dalam dan Luar Negeri
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: skep/43/iii/2007 mengatur penanganan cairan, aerosol, dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat pada penerbangan internasional.
- Ukuran tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis.
- Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30×40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan. Kapasitas cairan, aerosol, dan gel maksimum 1 liter.
Proses Penetapan Nasib Barang yang Disita di Bandara
Mengutip laman Bea Cukai, barang tangkapan Bea Cukai melalui proses yang tidak singkat. Ada beberapa tahapan yang dilalui, mulai dari pemeriksaan, tahapan penetapan status, dan tahapan penyelesaian.
1. Tahapan Pemeriksaan
Pada tahapan pemeriksaan, barang tegahan dilakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah saat awal ditegah Bea CUkai. Selain itu dilakukan pula pendalaman informasi melalui pemeriksaan subyek-subyek terkait barang tersebut.
2. Penetapan Status Barang
Bea Cukai kemudian mengkategorikan barang sitaan berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan PMK Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.
3. Tahapan Penyelesaian
Setelah menentukan status barang, maka dilakukan tahapan penyelesaian. Berdasarkan statusnya, barang tersebut akan dimusnahkan atau dilelang. Untuk barang-barang yang dilelang bisa dicek pada laman Lelang Indonesia DJKN.
Aturan Membawa Powerbank di Pesawat
Jika ingin membawa powerbank, kamu perlu mengetahui daya jam powerbank yang diperbolehkan masuk pesawat. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, berikut aturan mengenai aturan powerbank yang boleh dibawa di pesawat.
1. Kurang dari 20.000 mAh
Daya jam (Watt hour) yang diizinkan adalah kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh. Jika daya jam berada di antara 100 – 160 Wh (20.001 – 32.000 mAh), harus mendapatkan persetujuan maskapai. Daya jam powerbank di atas 160 Wh (32.000 mAh) atau tidak teridentifikasi dilarang dibawa.
2. Hanya Boleh Dibawa di Bagasi Kabin
Powerbank hanya bisa masuk ke bagasi kabin, bukan bagasi terdaftar. Hal ini karena ada risiko menghindari kebakaran dari baterai lithium-ion yang lebih mudah dikelola oleh kru kabin jika terjadi di dalam kabin.
3. Maksimal Membawa 2 Unit Powerbank
Setiap penumpang boleh membawa maksimal 2 unit powerbank. Penumpang tidak diizinkan mengisi daya menggunakan powerbank selama penerbangan berlangsung.
4. Tidak Boleh Lebih dari 27.000 mAH untuk Penerbangan Luar Negeri
Mengacu pada aturan IATA, dalam penerbangan luar negeri penumpang dilarang membawa powerbank 27.000 mAH. Powerbank tersebut hanya boleh disimpan di bagasi kabin.
Sebagai informasi, aturan ini diberlakukan untuk powerbank dengan baterai lithium. Untuk informasi mengenai barang elektronik lainnya bisa dipastikan ke maskapai terkait.
Nasib barang yang disita di bandara ini bisa menjadi pertimbangan detikers yang akan traveling ke dalam dan luar negeri. Pastikan tidak membawa barang bawaan melebihi atau tidak sesuai dengan kriteria untuk menghindari penyitaan.
(row/row)