Jakarta, Insertlive –
Brigadir Anton, mantan personel Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), terlibat kasus pencurian mobil. Hasil curian dari tindakan pencurian-kekerasan (curas) yang diduga dilakukan olehnya rupanya terjual ke tangan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebelumnya, pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim mengungkapkan, usai menembak dua kali kepala Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi, Anton berpikir untuk pulang karena sudah di luar rencana awal yang hanya berniat memalak, namun berujung menghilangkan nyawa orang.
Kata Halim, Haryono (Heri) kemudian membawa mobil pikap yang dibawa oleh Budiman Arisandi itu ke lokasi yang sepi di dekat rumah orang kenalannya.
“Di tengah perjalanan, Heri berinisiatif agar mobil curian itu disimpan di depan rumah temannya, di Jalan Tingang ujung, di situ sepi, lalu diantarlah ke situ,” kata Halim saat diwawancarai awak media di kantor hukumnya, Kamis (19/12
Malam hari di hari yang sama, keduanya kemudian mencari orang untuk mengosongkan pikap dari barang-barang yang dibawa sopir. Mobil korban itu kemudian dijual melalui perantara oleh seseorang yang bernama Adi.
“Melalui Adi-lah mobil itu dijual lagi ke, dengar-dengar sih (yang beli) oknum anggota juga, oknum TNI sih infonya, tinggal dipastikan lagi kepada penyidik,” ujarnya.
Keuntungan yang didapat sebesar Rp50 juta dari penjualan mobil. Haryono mendapat uang sebesar Rp15 juta dari Anton berdasarkan hasil menjual mobil curian itu.
“Anton memang dapat bagian yang lebih besar, selain diberikan ke Haryono, dia juga membagikannya ke perantara penjual, ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
Anggota TNI yang membeli tersebut tidak mengetahui mobil yang dibeli itu adalah hasil dari kejahatan.
(yoa/fik)