Jakarta –
Selebgram Azizah Salsha memaafkan dua terlapor atas laporannya di Bareskrim Polri atas penyebaran berita hoaks.
Dua terlapor tersebut sudah diperiksa di Bareskrim Polri dan memutuskan untuk meminta maaf dan berdamai.
Salah satunya adalah pemilik akun bernama Andreas yang meminta maaf pada istri pesepakbola Pratama Arahan secara langsung.
“Hari ini saya meminta permohonan maaf terkait konten yang saya bikin dan saya mengakui konten tersebut sudah memberikan pencemaran nama baik terhadap Zize (panggilan Azizah Salsha) terkait berita yang suda simpang siur di luaran,” kata Andreas saat menggelar konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Terlapor lainnya yang diwakili oleh ibunya karena masih di bawah umur juga meminta maaf atas konten berita bohong yang dibuat oleh anaknya.
“Di sini saya hanya menyampaikan bahwa apa yang diberitakan itu memang tidak diperiksa dulu oleh pihak terlapor atau bagian dari keluarga saya dan saya sangat minta maaf sekali dari pihak keluarga kepada pihak Azizah, kami mohon dengan sebesar besarnya agar dimaafkan, dan bisa diselesaikan sampai di sini, tidak diperpanjang lagi,” ucap ibu terlapor berinisial N.
Azizah Salsha memaafkan dua terlapor yang datang kepadanya secara langsung sembari mengingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan juga terlapor, dan saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tentunya bagi masyarakat semua untuk lebih berhati-hati lagi dan bijak lagi dalam menggunakan sosial media,” ucap Azizah Salsha.
“Dan tentunya untuk tidak involve terlalu jauh dalam ranah pribadi seseorang dan memberitakan berita yg belum tentu benar adanya. Jadi semoga ini menjadi pembelajaran bagi kota semua dan tidak terjadi kejadian kejadian seperti ini. Terima kasih,” sambungnya.
Untuk dua terlapor yang sudah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf secara langsung pada Azizah Salsha laporannya tidak akan dilanjutkan.
Masih ada 10 akun lagi yang belum menunjukkan itikad baik dan laporan tersebut masih terus diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Namun, yang kita laporkan itu 12 akun dan masih ada beberapa terlapor lagi yang masih diproses,” pungkas kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata.
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.
Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ahs/wes)