Sebelumnya, musisi Ari Bias menggugat Agnez Mo, soal penggunaan lagu ciptaannya, “Bilang Saja” tanpa izin di tiga konser berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah dan didenda Rp1,5 miliar.
Ari Bias menyebut bahwa banyak pihak yang memprediksi gugatannya terhadap Agnez Mo tidak membuahkan hasil. Setelah pengadilan mengabulkan semua gugatannya terhadap Agnez Mo, putusan itu langsung ramai dibicarakan, khususnya oleh para penyanyi.
Pasalnya dalam hal ini, para penyanyi dinyatakan harus ikut bertanggung jawab atas lagu yang dinyanyikan dalam sebuah pertunjukan komersial. Selama ini, industri musik menitikberatkan penyelenggara yang bertanggung jawab atas royalti lagu yang dibawakan penampil.
Tinggalkan Balasan