Jakarta, Insertlive –
AG, seorang pria disabilitas menjadi tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrium) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Syarif Hidayat membeberkan kronologi kasus tersebut.
Syarif mengatakan kejadian berawal saat pelaku dan korban bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana, Kota Mataram, 7 Oktober 2024.
“Antara korban dan pelaku memang tidak ada saling kenal. Tidak pernah saling bertemu, tidak pernah kenal satu sama lain,” kata Syarif di Mataram, Senin (2/12).
Keduanya bertemu di Teras Udayana saat korban membuat konten untuk Instagram. Saat itu pelaku datang dari rumah dengan menumpang kendaraan orang lain.
Pelaku datang memperkenalkan diri usai melihat korban sedang membuat konten. Keduanya lalu terlibat pembicaraan.
AG lalu meminta kepada korban M melihat ke arah utara di mana saat itu ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila di tempat tersebut.
“Semerta-merta korban tanpa disadari mengungkapkan kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan hampir mengeluarkan air mata,” kata Syarif.
Tersangka AG lalu mengajak korban menjauh ke bagian belakang Teras Udayana. Di sanalah korban menceritakan kembali aib-aibnya kepada tersangka.
Mendengar itu, AG menyampaikan kepada korban bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan cara mandi.
“Ini kalimat yang penting: ‘Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan saya sampaikan ke orang tua kamu’,” kata Syarif menirukan kalimat tersangka AG.
Menurut polisi, ancaman membuat korban terpaksa menuruti kemauan tersangka AG. Berangkatlah keduanya ke salah satu home stay dengan kendaraan korban.
“Memang kendaraan yang digunakan adalah kendaraan korban, karena memang pelaku tidak membawa kendaraan. Tetapi yang mengarahkan ke home stay itu adalah si pelaku,” kata Syarif.
Pada saat tiba di home stay, korban melihat ada penjaga home stay dan korban ketakutan. Ia mengira penjaga home stay itu kerja sama dengan si pelaku.
Sesampai di kamar nomor 6 saat itu korban masih menolak, tapi tersangka AG kembali mengancam akan membuka aib korban.
“Disuruh juga membuka baju. Yang membuka baju pelaku adalah korban karena diancam dengan kalimat itu lagi,” kata Syarif.
Syarif menyebutkan, korban saat itu menggunakan bawahan rok dan legging.
“Yang membuka rok memang korban. Setelah dibuka rok yang membuka legging dan CD si korban adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan jari kakinya. Setelah itu terjadilah pelecehan seksual,” kata Syarif.
Saat ini korban telah melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polda NTB. Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(yoa/and)