Jakarta, Insertlive –
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa penyandang disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama sedang menjadi sorotan publik. Pria yang akrab disapa Agus Buntung itu menghadapi tuduhan serius dari salah satu mahasiswi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polda NTB lantas sudah menetapkan Agus sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut pihak kepolisian, penetapan ini dilakukan setelah pengumpulan keterangan dari ahli dan bukti pendukung lainnya.
Dalam laporan korban kepada polisi, disebutkan bahwa Agus mengancam akan mengungkap masa lalu korban kepada keluarganya jika permintaannya tidak dipenuhi. Selain itu, Agus diduga menggunakan bujuk rayu untuk memanipulasi korban.
Kondisi fisik yang tak memiliki tangan membuat Agus diduga menggunakan kedua kakinya untuk melakukan pelecehan terhadap korban. Kombes Pol. Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, mengonfirmasi hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
Selain korban utama yang melaporkan kejadian pada Oktober 2024, muncul dua perempuan lainnya yang mengaku mengalami hal serupa. Namun, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB menyebut hubungan dengan dua korban lainnya diduga terjadi atas dasar suka sama suka.
Dalam pembelaannya, Agus mengklaim bahwa semua interaksi terjadi secara sukarela. Ia bahkan menegaskan bahwa korbanlah yang mengambil inisiatif, seperti membuka pakaian dan membantu mengenakan kembali pakaiannya.
Agus merasa dirinya dijebak oleh korban. Ia menjelaskan bahwa korban yang membawa dirinya ke penginapan dan membayar biaya penginapan tersebut. Agus juga mengaku heran bagaimana ia bisa dituduh memaksa dengan kondisi fisiknya yang terbatas.
Agus sempat melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik, tetapi ia menyatakan bahwa hingga kini laporannya belum ditindaklanjuti. Agus menganggap dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Kasus ini sedang diawasi ketat oleh Bareskrim Polri yang mendatangi Polda NTB untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum. Publik menanti kejelasan kasus ini, yang melibatkan isu sensitif tentang pelaku dengan keterbatasan fisik
(ikh/ikh)