Jakarta, Insertlive –
Ranah media sosial ramai membahas soal unggahan media sosial ustaz Zacky Mirza yang menyoroti adanya dua mobil mewah yang berbeda merek tetapi punya pelat nomor kembar.
Dari unggahan di laman Instagram, ada dua mobil yang melintasi jalan tol JORR yang sama dengannya. Dua mobil tersebut yakni Toyota Fortuner dan Mercedes Benz dengan pelat nomor sama D 777 SAH.
Melihat keunikan dan keanehan tersebut, sang pendakwah pun mempertanyakan soal aturan undang-undang berlalu lintas di jalan terkait pelat nomor sama.
“Teman-teman maaf. Mau nanya nih, saya gak terlalu faham. Pas mau berangkat acara tausiyah, ane ngeliat kejadian ini nih di tol Jorr. 2 mobil nomor nya sama-sama: D 777 SAH. 1 plat nomor emang boleh ya untuk 2 mobil?? Mohon pencerahannya ya gaes, miskin ilmu nih!,” tulis ustaz Zacky Mirza dalam keterangan unggahannya.
Hal itu mengundang komentar warganet.
“Boleh ustaz, kalau nggak ketahuan,” komentar akun @azh***.
“Seharusnya sih nggak boleh ustaz,” sambung akun @kot***.
Beberapa warganet lantas menelusuri soal kepemilikan asli pelat nomor tersebut.
“Setelah saya cek aplikasi SAPAWARGA ustad @zackymirza_ pemilik aslinya itu fortuner. @humaspoldajabar lumayan nih yg sedan pake plat palsu,” komentar akun @rah***.
“Ini nopol yg asli punya Fortuner, nomor daerah Cimahi setelah saya cek,” sindir akun @spy***.
Bagaimana Aturannya?
Menurut undang undang, setiap kendaraan bermotor seharusnya memiliki pelat nomor berbeda-beda.
Penggunaan pelat nomor yang sama untuk lebih dari satu kendaraan dilarang dan tidak diperbolehkan.
Bila ada yang ketahuan melanggar maka pengendara dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan bisa disanksi kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.
(dis/fik)