Kalah Gugatan Investasi Batu Bara, Ustaz Yusuf Mansur Harus Bayar Rp 4 M


Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya harus membayar ganti rugi Rp 4,075 miliar setelah Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rohmah. Gugatan tersebut terkait kasus investasi batu bara pada tahun 2009.



Artikel aslinya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *