Badung –
Serikat pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan mogok kerja. Meski begitu, PT Angkasa Supports (APS) memastikan layanan penumpang tetap normal.
Mogok kerja itu dilakukan oleh Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT APS selama tiga hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).
Branch Manager Angkasa Supports Denpasar Djoko Setyo P mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan manajemen APS berupaya memastikan pelayanan di Bandara Ngurah Rai berjalan dengan normal.
“APS juga telah berkoordinasi dan mengkomunikasikan dengan stakeholder terkait untuk memastikan semua layanan operasional APS di setiap pos layanan tetap berjalan normal,” ujar Djoko Setyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2024).
Rencana mogok kerja tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh SPM PT APS nomor 02/SPMAPS/VIII/2024 perihal Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja. Aksi itu juga merujuk risalah pertemuan antara PT APS dengan Serikat Pekerja Mandiri APS, pada 9 Agustus 2024 di kantor PT APS Denpasar, Kelurahan Tuban, Badung.
Diketahui, serikat pekerja bersama manajemen APS Denpasar sempat berunding membahas SK karyawan tersebut. Namun, pertemuan itu belum membuahkan hasil yang menguntungkan para karyawan.
Serikat pekerja lantas memberi batas waktu sampai 11 Agustus kepada manajemen untuk menjawab tuntutan pencabutan kata ‘project’ di SK, termasuk membuat surat perjanjian kerja dengan karyawan. Mereka pun memutuskan untuk mogok kerja setelah lantaran manajemen belum memberi kepastian sampai batas waktu tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) APS Denpasar Made Dodik Satriawan mempertanyakan alasan di balik kata ‘project’ dalam SK karyawan tetap yang dikeluarkan oleh perusahaan. Menurutnya, SK tersebut sama saja dengan penerapan sistem kerja waktu tertentu atau sementara.
“Kami sudah diberikan SK karyawan tetap. Itu kan ketentuan intern manajemen memberikan SK. Itu bahasa SK di belakangnya ada bahasa ‘project’ yang ada masa berlakunya,” ungkap Dodik Satriawan, Minggu (18/8/2024) malam.
Dodik mengungkapkan SK karyawan tetap yang mereka kantongi dari manajemen PT APS Denpasar sejak beberapa waktu lalu tidak menguntungkan karyawan.
Mereka beralasan dicantumkannya keterangan ‘project’ pada SK karyawan sama dengan bohong lantaran masa kerja yang diberikan sama, yakni sampai lima tahun.
Menurut Dodi, SK karyawan tetap seharusnya berlaku sampai pekerja yang bersangkutan masuk masa pensiun.
“Jadi artinya kontrak kami ini berlakunya hanya lima tahun, gitu lho. Jadi lima tahun itu selesai 2026, selesai sudah. Berarti kami sudah nggak, ya bahasa SK-nya nggak berlaku (setelah lima tahun) bahasanya,” pungkasnya.
——
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)