Jakarta, Insertlive –
Sidang kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memunculkan pengakuan mengejutkan. Abdul Gani disebut punya kebiasaan ngamar bareng wanita di hotel.
Pengakuan muncul saat Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap Abdul Gani. Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7), seperti dilansir dari detikcom. Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.
Eliya mengatakan Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Dia menyebut uang itu diganti oleh Abdul Gani.
Eliya mengaku mengantar wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia juga mengungkap ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani.
Eliya mengaku menghubungi ajudan ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’ lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.
Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar. Menurutnya, Abdul Gani kerap menghabiskan waktu berdua dengan wanita yang diantarnya selama 1-2 jam.
Eliya mengatakan Abdul Gani juga memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadinya yang kemudian diganti oleh Abdul Gani. Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp3 miliar.
Dia mengatakan membawa perempuan kepada Abdul Gani untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Namun, dia mengaku tak lagi memiliki nomor kontak para perempuan itu karena HP-nya hilang saat umroh pada bulan Januari 2024.
Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.
Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp109,7 miliar.
(yoa/and)