Jakarta –
Persidangan atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Dante, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan saksi-saksi untuk mendukung dakwaan soal pembunuhan, Daliun Sailan selaku kuasa hukum Yudha Arfandi meminta pada majelis hakim untuk memutar rekaman CCTV kolam renang tempat ditenggelamkannya Dante diputar di ruang sidang.
“(Kita minta) recorder disk itu dipertunjukkan, selama ini nggak,” kata Daliun Sailan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2024).
Daliun Sailan menyebut bukti CCTV yang beredar menunjukkan pergerakan Yudha Arfandi dari belakang. Gerakan dugaan menenggelamkan itu diragukan oleh pihaknya.
“CCTV yang beredar adalah rekaman dari belakang sudut tersangka, sehingga pergerakan tangan itu dikeluarkan oleh saksi yang menonton, sehingga dinarasikan gerakan tangan itu menenggelamkan dari belakang, karena ini nggak kelihatan, kan,” tutur Daliun Sailan.
Pihak Yudha Arfandi meminta rekaman CCTV kolam renang dari arah depan agar dapat melihat apa yang dilakukan oleh Yudha Arfandi di kolam renang bersama Dante dengan jelas.
“Penyidik tidak pernah menampilkan dari depan, dari kanan, kiri. Kalau ada bisa kelihatan bagaimana posisi tangan, apakah memang ditenggelamkan ataukah di bawah ketiak terus dilepas pas berenang. Kan akan berbeda itu,” terang Daliun Sailan.
Menurutnya, memperlihatkan CCTV kolam renang dari segala arah bisa dengan jelas apa yang sebenarnya dilakukan oleh Yudha Arfandi saat di kolam renang bersama Dante.
“Oleh karena itu, kita minta bahwa semua sudut supaya kita lihat semua. Itu mempengaruhi asumsi orang. Kalau ini kan cuma asumsi, nggak kelihatan,” pungkasnya.
(ahs/mau)