Jakarta –
Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, dituntut hukuman mati. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini menuai reaksi keras dari keluarga Yudha Arfandi.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, terlihat emosional ketika menanggapi tuntutan JPU.
“Lebay jaksanya! Itu doang,” tegas Budi Ahmad ditemui usai sidang Yudha Arfandi.
Budi Ahmad kemudian memilih untuk tak menjawab pertanyaan wartawan. Ia pergi meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan wajah yang sangat kesal.
“Biarin aja, terserah Jaksa. Nggak ada harapan,” jawab ketus Budi Ahmad sambil berjalan.
Adapun tuntutan yang dibacakan JPU untuk Yudha Arfandi, yakni:
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.
Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
(pus/nu2)