Jakarta –
Masih ingat soal kasus artis Tamara Bleszynski yang digugat kakaknya sendiri, Ryszard Bleszynski, terkait dugaan wanprestasi pengobatan mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski, senilai Rp 34 miliar? Kini ada kabar terkait masalah tersebut.
Banding Ryszard atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Tamara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor 791/PDT/2024/PT DKI tersebut dengan majelis hakim yang dipimpin oleh H Yahya Syam.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding,” demikian bunyi putusan banding tersebut.
Ditolaknya banding Ryszard membuat pihak Tamara Bleszynski bersyukur. Keadilan disebut memang harus berpihak kepada bintang film Air Terjun Pengantin tersebut.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan ini, karena keadilan sudah ditempatkan pada tempat yang benar dan seharusnya,” ujar pengacaranya, T Djohansyah.
Meski begitu, Johan juga berharap ditolaknya banding yang diajukan Ryszard terhadap Tamara Bleszynski dapat menjadi sebuah momentum. Yakni untuk merekatkan kembali hubungan kakak beradik yang selama ini renggang.
“Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak,” tuturnya.
Perseteruan Tamara Bleszynski dengan kakaknya berawal dari dugaan penggelapan terhadap aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tak berselang lama, ibu dua anak itu malah dapat tuduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayahnya dengan tuntutan Rp 34 miliar.
Tapi gugatan Ryszard ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak puas, ia mengajukan banding yang lagi-lagi berujung negatif.
(mau/pus)