Jakarta –
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pesinetron Ammar Zoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Ammar Zoni didakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tuntutan terhadap bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu lebih berat ketimbang rekannya, Akri, yang dituntut 10 tahun penjara. Pertimbangan JPU ini memang dinilai berat oleh pihak Ammar Zoni.
“Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang, Selasa (16/7/2024).
Sementara itu, rekan Ammar Zoni, Akri, berterus-terang dalam persidangan yang membuat tuntutannya lebih rendah.
“Tuntutan pidana itu ada alasan yang meringankan dan memberatkan. Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri,” terang Khareza Mokhamad Thayzar.
Ammar Zoni disebutkan sudah menerima hasil dari penjualan narkoba. Namun, tak disebutkan rinci soal jual beli barang haram tersebut.
“Sudah diterima (keuntungannya). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” kata Khareza.
“Sabu 5 gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu,” jelasnya.
Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. terakhir Pada Desember 2023 dia ditangkap di salah satu apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Respons Ammar Zoni
Ammar Zoni yang mendengar tuntutan JPU secara online, sempat terdiam. Kemudian, Ammar Zoni menimbang-nimbang untuk langkah hukum selanjutnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” kata Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias sempat kesal karena tuntutan seberat itu. Ada hal yang membuatnya bingung.
“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” ujar Jon Mathias kesal.
Kuasa hukum Ammar Zoni menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim, tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.
“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tutur Jon Mathias.
(ahs/pus)