Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi pihak Yudha Arfandi atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Dante.
Sidang atas perkara ini akan dilanjutkan pada pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, menanggapi dengan santai penolakan majelis hakim tentang eksepsinya.
Pihak Yudha Arfandi akan menyampaikan sederet pembelaannya dalam pembuktian nanti.
“Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,” kata Daliun Sailan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Salah satu yang akan dibantah oleh terdakwa adalah soal motivasi dugaan membunuh Dante.
“Kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,” tutur Daliun Sailan.
Sidang atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Dante, akan dilanjutkan pada Senin (29/72024) dan Kamis (1/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang mendatang.
(ahs/wes)