Suga BTS Didenda Rp173 Juta Imbas Kasus DUI. (Foto: Instagram/@agustd)
SEOUL – Suga BTS didenda KRW15 juta atau setara Rp173,7 juta oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat akibat mengendarai skuter di bawah pengaruh alkohol.
Vonis tanpa melewati persidangan resmi itu diputus oleh Hakim Lee Yoo Seop, pada 17 September 2024. Jika sang rapper keberatan dengan putusan tersebut, dia bisa mengajukan keberatan lewat persidangan resmi.
Keberatan lewat persidangan resmi bisa diajukan pelantun That That tersebut seminggu setelah vonis dibuat.
Seperti diketahui, Suga BTS melanggar UU Lalu Lintas Korea Selatan setelah mengendarai skuter sambil mabuk di sekitar kediaman pribadinya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul, Korea Selatan, bulan lalu.
Polisi kemudian mengamankan sang idol ke Kepolisian Yongsan di mana dia menjalani tes kadar alkohol. Dari tes tersebut, kadar alkohol Suga diketahui mencapai 0,227 persen.
Seperti diketahui, angka tersebut delapan kali lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Pemerintah Korea Selatan sebesar 0,08 persen.*
(SIS)