Jakarta –
Richard Lee memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Sebelumnya, BPI KPNPA melaporkan Richard Lee ke Bareskrim Mabes Polri, menuduh salah satu produk kecantikan dari Athena yang mengandung DNA Salmon dan berlabel biru diduga mengandung obat keras.
“Sebenarnya aku nggak mau bahas ini karena sebenarnya nggak ramai juga dan nggak ada yang percaya dengan mereka. Tapi menyangkut brand akhirnya aku putuskan klarifikasi di sini. Ini ada orang yang katanya melaporkan aku, aduh selama ini aku banyak diem baik orang yang laporin aku dateng ke podcast dan lain sebagainya,” katanya dalam Instagram miliknya dilihat detikcom, Minggu (1/9/2024).
Richard Lee menambahkan, tak bisa diam karena sudah menyinggung brandnya. Sehingga ia akan melaporkan ini ke kepolisian karena dinilai kelewatan. Ia juga menyinggung kejadian serupa yang sering terjadi. Sehingga Richard yakin ada mafia di balik ini.
“Kenapa sih setiap aku memberikan edukasi skincare abal-abal atau tentang BAP, beberapa hari kemudian pasti ada kejadian seperti ini kaya udah template banget. Tapi ketika ada skincare abal-abal yang ada etiket biru, yang saya pernah viral-viral banget, ada nggak mereka laporkan ke polisi? Ada nggak BAP yang jelas-jelas ada korbannya juga ada nggak mereka laporkan polisi pakai konferensi pers ada nggak?,” ungkapnya lagi.
Richard Lee menuduh adanya motif tersembunyi di balik laporan tersebut. Ia merasa selalu memberikan edukasi terkait skincare yang baik.
“Karena ini semua adalah titipan. Inilah mafia di Indonesia karena tujuannya nggak akan bisa kena ke aku. Karena yang aku lakukan nggak ada yang salah. Tapi membuat opini apa yang aku kerjakan salah. Seolah-olah orang nggak percaya dan mereka tetap jadi mafia,” ungkapnya.
Penjelasan BPI KPNPA RI
Sebelumnya, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan pihak BPOM terkait pengawasan peredaran produk kecantikan.
Ternyata dari hasil penelusuran BPI KPNPA, BPOM sudah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru dan DNA salmon. Produk perawatan kecantikan itu diduga ditambahkan obat keras tanpa resep pengawasan dokter.
“Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online,” kata Argha Yudistira dalam konferensi pers di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2024).
“Berdasarkan berita online, BPOM mengatakan telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru. Itu termasuk ke dalam produk yang berbahaya. Dan itu disinyalir adalah produk dari Athena Group, yang disinyalir milik dokter Richard Lee,” lanjutnya.
Saat mengetahui hal tersebut, BPI KPNPA melaporkan produk kecantikan milik dokter selebritas itu. Richard diduga berafiliasi dengan klinik kecantikan Athena Group itu.
“Dari beberapa produk kecantikan yang disita BPOM diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan dr. Richard Lee. Dan hal tersebut, BPI KPNPA RI melaporkan dugaan kasus itu ke Bareskrim Polri,” ungkap Tubagus Rahmat Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA.
(fbr/wes)