Jakarta –
Tamara Bleszynski sudah mengetahui menang dari kasus dugaan gugatan wanprestasi yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 miliar.
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, T Djohansyah sebut sudah bicara dengan kliennya mengenai hal ini. Bintang film Air Terjun Pengantin itu mengaku bersyukur karena kasusnya ini dimenangkan.
“Dia bilang bersyukur, bersyukur, bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa mengenai hal ini,” ungkap T Djohansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.
Tidak ada kata lain selain bersyukur yang disampaikan Tamara Bleszynski dalam kesempatan itu.
“Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak,” tuturnya.
Perseteruan Tamara Bleszynski dengan kakaknya berawal dari dugaan penggelapan terhadap aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tak berselang lama, ibu dua anak itu malah dapat tuduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayahnya dengan tuntutan Rp 34 miliar.
Tapi gugatan Ryszard ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak puas, ia mengajukan banding yang lagi-lagi berujung negatif.
Dalam Instagram miliknya, Tamara Bleszynski berterima kasih kepada semua orang yang sudah memberikan doa kepadanya terhadap kasus ini.
“Alhamdulillah berkat segala doa² dan usahamu kak,” terang akun etrrs****.
“Terima kasih yah,” balas Tamara Bleszynski.
(wes/pus)