Jakarta –
Selebgram Karin Novilda atau yang biasa dikenal dengan Awkarin melaporkan eks admin media sosialnya. Eks admin media sosialnya dilaporkan dengan dugaan penggelapan Rp 400 juta.
Diketahui, terlapor sudah menjalani pemeriksaan dan disebut mengakui perbuatannya soal dugaan penggelapan tersebut.
“Ya jadi dari keterangannya dia, dia mengakui uang dari penerimaan yang masuk di rekening itu sama dia ditransmisikan, ditransferlah ke rekening lain,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dihubungi wartawan, Selasa (30/7/2024).
Dalam keterangannya, eks admin media sosial Awkarin itu mengirim uang hasil endorse ke rekening lain terlebih dulu sebelum masuk ke rekening pribadinya.
“(Ditransfer) rekening orang lain, baru ke rekening pribadi,” terang Kompol Wahid Key.
Meskipun sudah mengakui perbuatannya, polisi belum menaikkan status mantan admin media sosial Awkarin menjadi tersangka. “Kita masih mendalami lah yang lain-lainnya, kita dalami dulu,” ujar Kompol Wahid Key.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan endorsement yang diduga digelapkan eks admin media sosial Awkarin.
“Kita lagi mendalami saksi-saksi terkait pihak-pihak yang melakukan pembayaran. Kan banyak tuh yang bayar endorse, nah itu kita lagi panggil-panggilin,” pungkasnya.
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari Awkarin sebagai pelapor. Polisi juga masih ada peluang memeriksa kembali Awkarin apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan terkait kasus ini.
(ahs/pus)