Jakarta –
Komedian Ade Jigo dan warga kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, masih meminta keadilan soal sengketa tanah dan penggusuran di kediamannya.
Kuasa hukum pihak Ade Jigo, Firman Hasurungan, menilai adanya kejanggalan dalam PK yang membuat panitera pengadilan menggusur rumah-rumah warga.
“Ini adalah error in objecto. Jadi, apa yang dihasilkan oleh si penggugat dulu di tahun 1992 di dalam gugatannya, dan ditolak gugatannya di gugatan yang pertama sampai kasasi itu ditolak semua. Kenapa? Karena memang objeknya itu tidak tahu di mana,” kata Firman Hasurungan kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (2/9/2024).
Firman Hasurungan menyebut adanya kelalaian dari majelis hakim karena memutus perkara dimana objek yang dimaksud berbeda dengan yang telah dieksekusi.
“Nah, ini kan bagaimana Majelis Hakim bisa lalai, Majelis Hakim PK itu bagaimana bisa lalai memeriksa perkara sehingga dengan gampangnya memutus suatu perkara yang mana objeknya bukanlah di situ. Ini kan luar biasa,” ujar Firman Hasurungan.
Atas dasar hal tersebut, pihak Ade Jigo tengah merencanakan langkah hukum untuk menindaklanjuti perkara ini.
“Maka dari itu, kita untuk upaya hukum biasa itu sudah tidak bisa. Makanya kita nanti akan melakukan upaya-upaya hukum di luar hukum acara perdata,” pungkasnya.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa perintah eksekusi dilakukan berdasarkan dari putusan Peninjauan Kembali.
“Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe,” kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Diketahui permasalahan sengketa tanah ini sudah bergulir sejak tahun 1993 lalu hingga pada akhirnya dilakukan eksekusi pada hari ini.
“Perkara sudah ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008,” terang Tumpanuli Marbun.
(ahs/wes)