Jakarta –
Ammar Zoni sudah mendapatkan putusan atas kasus narkoba yang sudah menjeratnya sebanyak tiga kali. Bapak dua anak itu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terjerat kasus narkoba yang ketiga kalinya, John Matias sebagai kuasa hukum Ammar Zoni memberikan peringatan.
“Jadi kita sebagai penasihat hukum sudah bicara dengan Ammar sekaligus memberikan peringatan, kalau sampai dia melakukan untuk besok-besoknya lagi kita sudah tidak mau lagi menjadi penasihat hukumnya,” ungkap John Matias saat ditemui di studio Rumpi, Transmedia, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Hal ini dilakukan John Matias agar Ammar Zoni sudah tidak lagi melakukan kesalahan yang sudah berulang kali dijalankan.
“Ini semua juga untuk kebaikan Ammar kan, kalau dia begini terus dia akan kehilangan kariernya, kehilangan masa depannya pokoknya semuanyalah,” jelasnya lagi.
John Matias juga kasian dengan Ammar Zoni yang tidak bisa melihat perkembangan anaknya selama ini. Ia tak segan-segan sering mengingatkan kliennya untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
“Iya dong dia tidak bisa melihat bagaimana anaknya berproses nantinya. Pokoknya ini yang terakhir,” tegas John Matias.
Perjalanan Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Juli 2017 di kompleks perumahan di Depok. Saat itu dia ditangkap bersama dua orang lainnya.
“Dari penggeledahan rumah yang kita amankan M, AZ, dan RH,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
AZ dan kedua asistennya diduga mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Di rumah tersebut, polisi menemukan ganja satu kertas, lintingan rokok, bong, dan tujuh plastik kecil diduga bekas tempat sabu. Ammar Zoni sudah setahun mengonsumsi narkoba. Saat itu, Ammar Zoni mengaku menggunakan ganja dan sabu untuk mencari kesenangan.
6 tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap. Kali ini, dia dibekuk aparat Polres Metro Jaksel. Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023) malam di kawasan Sentul, Bogor.
“Iya, betul AZ,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi wartawan, Jumat (10/3).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ammar Zoni. Salah satunya sabu 1 gram. Polisi mengungkapkan, Ammar Zoni mendapatkan sabu tersebut dari sopirnya. Sopir Ammar Zoni, pria inisial M mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Kampung Boncos.
Sekitar dua bulan bebas dari penjara, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Ammar Zoni ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram. Kemudian, 1 paket daun ganja 1,32 gram, 1 buah canglong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, serta 1 unit HP.
Ammar Zoni dan seorang pemasok narkoba berinisial AH ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakbar. Polisi mengejar penjual narkoba tersebut.
“AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh Saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12).
(wes/dar)