Jakarta –
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, menghadiri gelar perkara di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Dalam gelar perkara itu, Tiko Aryawardhana yang didampingi oleh Irfan Aghasar membeberkan sederet pembelaan atas kasus ini, salah satunya adalah soal keraguan mengenai pembukuan keuangan sebelumnya.
“Menurut kami, ini bukan suatu tindak pidana karena akuntan publik yang ditunjuk pun hitungannya itu tidak kredibel,” kata Irfan Aghasar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, pria yang menikah dengan Bunga Citra Lestari pada Desember 2023 itu memberikan sederet bukti untuk membantah tudingan penggelapan itu.
“Kemudian tidak masuk akal tuduhan-tuduhannya, dan kita semua sampaikan semua di dalam gelar perkara tadi, bukti-bukti dan semua peserta gelar paham,” tutur Irfan Aghasar.
Dalam gelar perkara ini, diketahui Arina Winarto menunjuk kuasa hukum baru dan disebutkan oleh Irfan Aghasar kalau ada beberapa hal yang tidak diungkapkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana pada kuasa hukum barunya.
“Kuasa hukum yang ditunjuk baru itu memahami bahwa oh iya, ada kondisi yang tidak utuh yang diceritakan prinsipal mereka kepada mereka pada saat mereka ditunjuk sebagai kuasa hukum baru kemarin,” ujar Irfan Aghasar.
Dengan adanya sederet bukti ditambah kuasa hukum baru Arina Winarto yang disebutnya tak dapat memberikan penjelasan, pihak Tiko Aryawardhana berharap kasus ini bisa dihentikan.
“Perkara ini tidak layak untuk diteruskan dan harus diambil langkah untuk menghentikan. Karena bukti-bukti yang kita sampaikan sangat valid sekali. Tidak ada bukti-bukti yang kita merasa tidak ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Dia disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya, AW. Tiko Aryawardhana diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(ahs/mau)