Jakarta –
Sidang kasus korupsi PT Timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/8/2024), Juanidi Saibih dan Andi Ahmad, pengacara suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menyampaikan argumen penting terkait kasus tersebut. Dalam sidang tersebut, lima saksi dari PT Timah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Juanidi Saibih menyoroti beberapa isu utama yang muncul dalam persidangan. Ia menjelaskan tuduhan terhadap kliennya terkait posisi sebagai perwakilan PT RPT hanya didasarkan pada asumsi semata. Hal itu diperkuat dengan mengatakan laporan dari General Manager PT Timah tidak menunjukkan adanya kerusakan lingkungan selama periode kontrak 2018-2022.
Ia juga mengkritik jaksa yang dinilai tidak mampu membedakan kerusakan lingkungan yang dimaksud. Juanidi meminta jaksa untuk menunjukkan peta kerusakan lingkungan yang dimaksud.
“Dia tidak bisa bedain mana yang dimaksud Jaksa kerusakan itu, dari mana, tadi tidak bisa dijelasin. Dia ngomong tiga pulau, tiga pulau di mana? Mana petanya? Hadirkan dong petanya. Itu yang saya melihatnya tadi, bahkan Hakim anggota menanyakan tentang kerusakan lingkungan ini saudara harus buktikan. Jangan coba hitung-hitungan saja asal-asalan,” kata Juanidi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan kerusakan lingkungan yang diangkat sudah terjadi sejak zaman Belanda dan tidak bisa dihubungkan langsung dengan kegiatan penambangan yang sedang diperiksa.
Selain itu, Juanidi juga mengungkapkan bahwa PT Timah yang mengeluarkan legalitas aktivitas penambangan. Ia juga menyoroti konflik kepemilikan lahan masyarakat yang tidak pernah diselesaikan oleh PT Timah dan peran penting kerjasama dengan smelter swasta dalam meningkatkan kapasitas produksi PT Timah.
“Dan hal yang lain adalah yang kita bisa lihat adalah apa yang dilakukan PT Timah itu dia sampaikan bahwa apa yang di PT RBT smelter itu semuanya berdasarkan SPK dan semuanya itu legal. Kalau pun itu ada yang illegal, bukan yang dilakukan oleh PT RBT tetapi tadi dilakukan di mana? Toba Ali oleh masyarakat tapi kemudian diambil oleh PT Timah lalu DU-DU-nya dibuat dia yang melakukan yang kemudian itu dianggap sebagai hasil PT Timah. Jadi sebenarnya yang melegakan itu sebenarnya mereka-mereka ini juga,” kata Juanidi.
Andi Ahmad, rekan Juanidi, menegaskan PT Timah menjalankan kegiatan penambangan dan produksi sesuai dengan peraturan. Tidak ada kerugian negara yang terjadi.
Ia menjelaskan peningkatan produksi yang dilaporkan memberikan keuntungan pada negara, dan revisi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) telah dilakukan sesuai peraturan.
Kedua pengacara ini menekankan bahwa tuduhan terhadap klien mereka mengenai penambangan ilegal adalah tidak berdasar dan hanya merupakan anggapan dari Jaksa. Mereka menekankan pentingnya membedakan antara kegiatan yang legal dan ilegal berdasarkan peraturan yang berlaku, dan menolak anggapan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan yang digerakkan oleh Harvey Moeis.
Selain itu terkait kontroversi terbaru mengenai kasus smelter yang melibatkan Polda Babel, Juanidi memberikan jawaban.
Ia disinggung apakah Harvey Moeis memberikan setoran ke anggota polisi itu. Sebelumnya, ada grup Smelter WhatsApp yang diinisiasi oleh anggota Polri tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Ahmad Syamhadi Mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung.
“Nggak. Bahkan itu kan inisiasinya bukan dari klien saya. Jadi masalah itu kita lihatnya tadi juga dicocokin masalah isi WA kita juga nggak ada kaitan sama sekali,” katanya.
Juanidi menegaskan bahwa Harvey tidak terlibat dalam pengaturan setoran apa pun kepada pihak berwenang. Ia juga menyebutkan bahwa isi dari WhatsApp yang dipertanyakan tidak menunjukkan keterkaitan dengan kasus yang sedang berlangsung. Juanidi menegaskan kebingungannya mengenai dasar pidana dari kasus ini.
“Jadi saya juga tadi nggak ngerti sebenarnya apa sih yang mau di sidang ini sebenarnya pidananya apa sih?” katanya.
(fbr/wes)