Jakarta –
Baru-baru ini, Nikita Mirzani melaporkan VA atau Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diduga karena Nikita Mirzani tak terima anaknya, Laura Meizani atau Lolly, jadi korban.
Menurut keterangan yang disampaikan Nikita dalam laporannya, Lolly diduga dua kali melakukan aborsi karena arahan Vadel Badjideh. Hal ini juga berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur.
Keterangan itu kemudian sempat disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam wawancaranya pada 12 September 2024.
Fachmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani pun menjelaskan kondisi terkini kliennya yang geram dengan suasana ini.
“Minggu depan, proses itu harus kita ikutin, yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi. Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah bangetlah, itu kan anak kandungnya,” ujar Fachmi Bachmid saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).
Lebih lanjut, Fachmi juga menjelaskan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Ancaman laporan itu minimal penjara 5 tahun.
“Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena Undang-Undangnya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau di penjara,” tegas Fachmi Bachmid.
Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
(pig/mau)