Jakarta –
Artis Nikita Mirzani mendatangi Polres Jakarta Selatan karena dibuat geram. Polisi akhirnya memberikan penjelasan siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Bintang film Comic 8 itu melaporkan satu orang.
“Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).
Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemarin, Nikita Mirzani dipastikan hanya membuat laporan. Untuk memperkuat laporannya, ibu tiga anak itu juga melampirkan bukti.
“Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan tiga orang. Nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik. Kemudian penyidik akan mencari barang bukti yang jelas, nanti didalami, dicari (bukti lainnya),” tutur AKP Nurma.
Polisi juga akan mengatur jadwal untuk pemeriksaan kepada Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani mengatakan ini adalah masalah serius sampai akhirnya dia memutuskan untuk buat laporan ke polisi.
“Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu saja nggak lama kok,” kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, kemarin.
“Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue sudah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP,” tegasnya.
(pus/mau)