Jakarta –
Aktris Nikita Mirzani ikut mendengarkan saat saksi kunci memberikan keterangan untuk menguatkan laporannya terhadap Vadel Badjideh. Nikita mengaku dibuat geram dengar cerita saksi ini.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, aktris yang akrab disapa Nyai itu begitu geram mendengar dugaan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anaknya (17). Namun, apa yang dia dengar dai saksi, sama sekali tak Nikita Mirzani bocorkan.
“Kalau dengar dari ceritanya, kalau nggak ada hukum, mendingan gue… gue lindes deh. Kalau nggak ada hukum di Indonesia ya. Tapi, Karena ini masuk ke ranah hukum, biarkan ini menjadi proses hukum aja,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2/24).
“Sadis,” timpal kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut saksi-saksi kunci yang dihadirkan tahu persis kejadian yang dialami oleh anak Nikita Mirzani. Saksi kunci yang dihadirkan oleh Nikita Mirzani disebut berkomunikasi langsung dengan anaknya.
“Ini saksi kuncinya double. Dia yang banyak tahu. Jadi gini, ada beberapa saksi yang berkomunikasi melalui telepon, WhatsApp, tapi dia komunikasi langsung, bertemu, dan jalan bersama. Dia yang menceritakan dari awal. Ya itu… yang dikatakan Niki, kalau nggak ada hukum, selesai nih,” terang Fahmi Bachmid.
Diketahui, saksi kunci tersebut merupakan tempat curhat anaknya. Sebagai seorang ibu, Nikita Mirzani tak menyangka apa yang telah terjadi pada putrinya.
“Tempat curhat, iya. Ya nggak nyangka akan separah ini,” ujar Nikita Mirzani.
Sampai saat ini, Nikita Mirzani menitipkan anaknya di rumah aman UPT P3A. Vadel Badjideh pada Jumat (20/9/2024) memberikan klarifikasi di hadapan wartawan dan membantah apa yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani mempolisikan kekasih putrinya, Vadel Badjideh, ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(ahs/pus)