Nikah Siri dengan Mahalini, Rizky Febian Urus Ini di Pengadilan Agama (Foto: IG Rizky Febian)
JAKARTA – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar secara resmi di negara alias nikah siri. Demi mendapatkan buku nikah atau akta nikah, Rizky Febian pun mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Rizky Febian mengajukan itsbat nikah.
“Rizky Febian Adriansyah dan Ni LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suharja telah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).”
Taslimah menambahkan, “Karena pernikahan itu harus memiliki bukti tertulis, pemohon meminta kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahannya.”
Permohonan tersebut diajukan Rizky melalui kuasa hukumnya secara online pada 10 Oktober 2024. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang isbat nikah Rizky dan Mahalini pada pekan depan, tepatnya pada hari Senin, 4 November 2024.
“Di persidangan nanti, pemohon satu dan pemohon dua diwajibkan hadir untuk diperiksa oleh Majelis Hakim. Barang siapa yang nikahnya tidak tercatat, harus mengajukan ke pengadilan,” jelas Taslimah.
Jika permohonan ini dikabulkan, Rizky Febian akan dapat mengurus akta nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA). “Jika pengadilan mengesahkan, penetapan tersebut akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu adalah buku nikah,” ungkapnya.
Dengan demikian, Rizky Febian dan Mahalini dapat memperbarui data mereka sebagai suami istri untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK). “Alasannya, mereka telah menikah dengan saksinya dan ada peristiwa pernikahan. Permohonan ini diajukan untuk pembaruan kartu keluarga dan dokumen kependudukan,” tambah Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
(aln)