Jakarta –
Artis Mpok Alpa mengaku sering kena tipu oleh teman. Yang teranyar ia sampai rugi Rp 2 miliar.
Gegara suka kena tipu, pengisi acara FYP itu susah percaya sama orang. Bahkan sama rekan seprofesi dirinya ada ketakutan.
“Jadi gue sekarang maaf-maaf ya, sama lo saja Anwar, gue jadi susah untuk percaya sama orang,” ujar Alpa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, kemarin.
“Dia soalnya sampai nanya, ‘War, lo baik kan sama gue?’ Aku bilang saja, gue nggak perlu klarifikasi,” sahut Anwar BAB dalam kesempatan yang sama.
Mpok Alpa sampai berpikir untuk tak punya teman. Ia juga jadi jarang bergaul.
“Jadi gue sampai mikir, gue nggak perlu punya teman kali ya. Gue sekarang lebih yang ya sudah lo mau temenan sama gue silakan, nggak juga ya sudah,” tuturnya.
Sebelum kena tipu, Mpok Alpa mengatakan saat punya teman dekat sudah dianggap seperti saudara. Tapi ia tak habis pikir kalau ada yang menjahatinya.
“Gue kalau sudah teman, ngomongin teman kayak saudara. Yang nggak habis pikir gini, kok bisa ya dari banyaknya kebaikan gue, yang ditengok cuma satu sampai-sampai dia bikin statement gue ini seperti ini, ngejelek-jelekin gue,” katanya.
Mpok Alpa kini fokus menjaga kehamilan anak kembar. Ia tak lama lagi melahirkan dan bakal dibiayai oleh Raffi Ahmad.
Mpok Alpa memang pernah melaporkan kasus penipuan yang menimpanya. Uang sebanyak Rp 1 miliar lebih dibawa kabur sahabat Mpok Alpa. Sebelumnya, Mpok Alpa sudah mengirimkan somasi tapi tidak mendapatkan jawaban dari sahabatnya.
“Kami melaporkan ke kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Selesai buat laporan, nanti kami kembalikan ke pihak kepolisian untuk memanggil saksi dan terlapor,” jelas Zaki Ramdani selaku kuasa hukum Mpok Alpa saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, 2 Februari 2023.
Kejadian uang Mpok Alpa hilang memang sudah diceritakan beberapa waktu lalu. Karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari sahabatnya itu, Mpok Alpa akhirnya memutuskan untuk membuat laporan.
“Total kerugian Rp 1 miliar lebih, atas dugaan tindakan pidana 378 dan 372 penipuan dan penggelapan,” papar Zaki Ramdani lagi.
(mau/wes)