Mantan Baby Sitter Aghnia Punjabi Menangis saat Baca Pledoi yang Ditulisnya Sendiri (Foto: Instagram/emyaghnia)
MALANG – Mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari (27), menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan usai dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 17 Juli 2024 tersebut, Indah pun sempat terlihat menangis saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Penasehat hukun terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan, bahwa pledoi yang dibacakan kliennya merupakan pembelaan yang dibuatnya sendiri. Makanya terdakwa disebut penasehat hukumnya terlihat menjiwai hingga menangis.
“Untuk pledoinya, dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pledoi, terdakwa menangis,” ucap Haitsam kepada wartawan di PN Malang.
Pada pledoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.
“Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu,” terangnya.
Di akhir pledoinya, Indah juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
“Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin,”jelasnya.
“Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa. Nantinya pihaknya akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan (24/7/2024). Meski demikian, jaksa bersikukuh akan tetap memberikan tuntunan 4 tahun penjara kepada Indah.
“Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Disamping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan),” kata Su’udi.
“Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan,” tandasnya.