Jakarta –
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu dituntut 12 tahun penjara karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Berdasarkan kesaksian Akri, teman sekaligus penjual narkoba, mengaku meminjam uang dari Ammar Zoni dan membagi dua keuntungan hasil penjualan narkoba.
Soal meminjamkan uang untuk bisnis narkoba, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kliennya tak tahu uang yang dipinjam itu untuk bisnis narkoba. Namun, dia mengakui Ammar Zoni mengenal Akri di Lapas Cipinang.
“Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan,” cerita Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.
Namun, saat itu kondisi Ammar Zoni juga sedang tidak bekerja karena baru bebas dari penjara. Ditambah juga Ammar sedang mengurus ayah yang sedang sakit.
Akri terus datang meski Ammar Zoni mengatakan belum bisa membantu. Sampai akhirnya, Akri datang untuk meminjam uang untuk bisnis di kampung.
“Beberapa hari datang lagi datang lagi bisnis buah pala di kampung ada di BAP. Ammar ini tipikalnya mudah kasihan, meski keluar penjara susah juga. Dia pinjamkan uang dan dijanjikan (keuntungan),” tuturnya.
“Beberapa hari kemudian ditransfer (sejumlah uang Rp 5 juta) itu dijadikan alat bukti JPU, tapi dikaitkan dengan pengakuan si Akri,” jelas Jon Mathias.
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU menjelaskan soal Ammar Zoni yang disebut terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang, Selasa (16/7/2024).
Ammar Zoni disebutkan sudah menerima hasil dari penjualan narkoba. Namun, tak disebutkan rinci soal jual beli barang haram tersebut.
“Sudah diterima (keuntungannya). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” kata Khareza.
(pus/dar)