Jakarta –
Angela Lee telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan sebanyak 15 tas branded merek Hermes dan Louis Vuitton. Angela dilaporkan oleh FI atau Fransisca.
Francisca Indriati selaku korban menceritakan kronologi selebgram berusia 37 tahun itu mulai melakukan transaksi tas mewah secara besar-besaran pada dirinya.
“Kasus ini dimulai tahun 2017. Dia mulai transaksi dengan kuantiti yang banyak dan nominal mulai besar. Sistem bayar cicilan bisa cicil tiga kali. Awal lancar tapi ternyata kira kira Agustus bayaran mulai macet dan nggak dibayar,” kata Fransisca Indriati saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
Pembayaran cicilan dari Angela Lee mandek yang membuat korban merugi hingga Rp 3,2 miliar.
“Rp 3,2 miliar itu tuh sudah ada sebagian pembayarannya. Jadi cicilan pertama, kedua sudah dibayar tapi rata-rata yang dibayar hanya cicilan pertama sehingga masih ada sisa Rp 3,2 miliar,” tutur Francisca Indriati.
Rupanya, tak hanya dirinya saja yang menjadi korban Angela Lee, ada juga orang lain yang menjadi korban penipuan selebgram kelahiran Semarang itu.
Namun diantara semua orang yang menjadi korban pemilik nama lengkap Angela Charlie itu, hanya dirinya yang berani melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Ternyata kasus ini ramai banyak korban seperti saya. Nggak hanya saya yang kena 15 tas, tenyata ada yang lain kalau ditotalin 60 lebih,” ujar Francisca Indriati.
Francisca Indriati sudah memaafkan Angela Lee atas perbuatannya. Namun, ia tetap ingin proses hukum tetap berjalan.
“Sebelum minta maaf udah saya maafin. Balik lagi saya dan dia hanya utang piutang, bisa sampai di titik itu saya ikhlas, cuma namanya proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
(ahs/pus)