Nurul Amanah
, Jurnalis-Jum’at, 29 November 2024 |17:35 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai. (Foto: Instagram/Kimberly Ryder)
JAKARTA – Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar setelah 6 tahun menikah. Keputusan tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara cerai Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dirilis secara e-court, pada 29 November 2024.
“Bahwa perkawinan penggugat (dalam hal ini Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) putus cerai,” bunyi salinan putusan tersebut, seperti dikutip Selebriticlub pada Jumat (29/11/2024).
Selain mengabulkan gugatan cerai sang aktris, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menyerahkan hak asuh atas Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar kepada ibu kandung, Kimberly.
Namun dalam surat putusan dicantumkan bahwa Edward Akbar berhak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kedua anaknya sebagai ayah kandung. Kimberly tak diizinkan untuk menghalang-halangi anak berhubungan dengan ayahnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Edward Akbar wajib menafkahi kedua anaknya sebesar Rp6 juta perbulan. “Dengan (ketentuan) kenaikan besaran nafkah sebesar 10 persen per tahun,” bunyi surat putusan tersebut.
Kimberly Ryder menggugat Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2024. Sang aktris mengklaim, secara agama pernikahan mereka sudah berakhir karena keponakan Tamara Bleszynski itu sudah menjatuhkan talak tiga padanya.
Tak hanya itu, aktris berdarah Inggris-Indonesia itu mengaku, menerima tindak kekerasan dari suaminya selama pernikahan mereka. Selain itu, dia juga mengklaim, Edward Akbar tak pernah memberi nafkah yang cukup untuk keluarga mereka.*
(SIS)