Jakarta –
Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan atas dugaan perkara korupsi timah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu yang menjadi saksi adalah Karyawan PT Timah, Ali Samsuri.
Dalam sidang tersebut, ia memberikan kesaksian kalau Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut memperkenalkan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk.
Menanggapi kesaksian itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, meragukan apa yang disampaikan oleh saksi tersebut di hadapan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim, Ali Samsuri, bersaksi ada pertemuan sambil makan bersama, dihadiri oleh pihak aparat Polda Babel, beberapa pihak swasta, serta beberapa pihak PT Timah, termasuk dirinya sebagai kepala bagian pengangkutan Belitung Timur.
Pihak suami Sandra Dewi meragukan kesaksian Ali Samsuri karena dalam kesaksiannya, ia tak mengingat dengan jelas tentang pertemuan tersebut.
“Saksi (Ali Samsuri) kemudian tidak dapat mengingat apa nama restoran, siapa saja yang hadir. Saksi juga tidak mengingat keterangan pihak lain selain Dirkrimsus dan Harvey Moeis. Saksi beralasan sudah lupa, namun masih ingat ada Harvey Moeis dan masih ingat apa yang dikatakan Harvey Moeis karena Harvey Moeis tampan dan muda, sedangkan yang lain sudah sepuh,” kata Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Imbas dari keraguan itu, Junaedi Saibih mempertanyakan keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam sidang tersebut.
“Keraguan ini muncul karena yang bersangkutan bahkan tidak dapat mengingat nama restoran tempat bertemu, tidak bisa mengingat pihak lain yang hadir. Alasan yang bersangkutan mengingat persis perkataan Harvey Moeis adalah karena tampan dan muda, sulit untuk diterima,” tegasnya.
Kuasa hukum Harvey Moeis meragukan kualitas saksi yang dihadirkan karena banyaknya hal yang ia lupakan mengenai pertemuan tersebut.
“Dalam hal aparat yang disebut adalah level direktur, biasanya komunikasi itu dilakukan dengan personel yang memiliki kapasitas setara dan dalam hal ini tentu harus personel pengambil keputusan, misalnya direktur juga. Berdasarkan fakta persidangan tersebut maka seharusnya kualitas saksi ini diragukan,” tegas dia lagi.
Dalam dakwaan yang ditujukan pada Harvey Moeis itu disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, diantaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017, Reza Andriansyah.
Harvey Moeis dan Helena Lim disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Suami Sandra Dewi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ahs/pus)