Jakarta –
Nikita Mirzani dipolisikan keluarga Vadel Badjideh atas dugaan pencemaran nama baik. Keluarga tersebut juga mengklaim ada bukti kuat mengenai laporannya itu.
Laporan tersebut teregistrasi pada nomor perkara LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Ada banyak ucapan-ucapan Nikita Mirzani yang membuat Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh, sakit hati dan membulatkan tekadnya hingga melaporkan hal tersebut. Ya, salah satunya itu (dibilang miskin), fitnah tukang semir,” ujar Umar Badjideh sebagai ayah Vadel Badjideh saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) malam.
Untuk mendukung laporannya, keluarga Badjideh melampirkan sejumlah bukti soal dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“(Bukti-buktinya) ada flashdisk, bukti screenshot, rekaman layar,” beber Razman Arif Nasution.
Dalam kesempatannya, Razman juga menyertakan pasal untuk Nikita Mirzani.
“Malam ini kami juga melaporkan dan ini semata mata kenapa kami bawa ke sini karena laporan saya dan laporan pak Umar itu banyak satu rangkaian dibuat Nikita Mirzani. Tadi sudah resmi dibuka LP nya tetap pada UU ITE dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3. Ancaman hukumannya 4 tahun,” kata Razman Arif Nasution.
Pengacara Vadel juga sangat yakin dengan langkah keluarga kliennya. Keluarganya merasa diinjak-injak dan diremehkan oleh Nikita Mirzani.
“Kalau sebagai lawyer, kami yakin. Kalau tidak yakin, kami tidak akan datang karena ini bukan rekayasa, tapi telak. Dia memaki-maki, dia menghina, memfitnah, mengujar kebencian, dan body shaming,” ucap Razman lagi.
(ahs/wes)