Jakarta –
Sebelum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kimberly Ryder ternyata lebih dulu laporkan Edward Akbar ke polisi. Edward Akbar dan satu orang lainnya, dipolisikan soal dugaan penggelapan mobil.
Ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal, mengisayaratkan enggah bicara soal laporan polisi itu. Irvina mengelak soal laporan dugaan penggelapan mobil oleh menantunya, Edward Akbar.
“Mobil apaan tuh? Bajaj? Nggak ada tuh, fiktif,” celetuk Irvina Zainal ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Irvina berdalih tak tahu soal kasus penggelapan. “Menyayangkan itu apa sih? Penggelapan itu aku nggak tahu deh.”
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi, polisi sudah memeriksa Kimberly Ryder dan ibu soal dugaan penggelapan tersebut. Sedangkan Edward Akbar dan NL akan segera diperiksa.
Meski sedang menghadapi masalah rumah tangga yang di ambang perceraian, kondisi Kimberly Ryder dipastikan ibunda baik-baik saja.
“Kim baik-baik aja, alhamdulillah. Apa yang mau dipermasalahin nih? Kayaknya nggak ada deh,” tegas Irvina.
Soal masalah Kimberly Ryder dan Edward Akbar memang mengejutkan banyak pihak. Kimberly melaporkan Edward Akbar pada 29 Juni 2024 ke Polres Jakarta Selatan. Pada 12 Juli 2024 Kimberly Ryder menguggat cerai suami ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Adanya laporan Kimberly Ryder soal penggelapan mobil dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (17/7/2024).
“Kalau yang melaporkan adalah penggelapan satu unit kendaraan roda empat. Untuk pelapor melaporkan ada dua orang, yang jelas ada inisial NL, kemudian inisial EA,” ujar Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (17/7/2024).
Dugaan penggelapan dilaporkan terjadi sudah setahun. Kimberly Ryder dikatakan sudah berusaha meminta untuk Edward Akbar mengembalikan mobil selama setahun.
“Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan. Ya untuk sementara ini makanya dilaporkan karena belum kembali ke tangan KR,” ungkapnya.
“(Digelapkan selama setahun) Kurang lebih, makanya nanti kita periksa saksi-saksi untuk memperjelas kasus yang dilaporkan,” jelas AKP Nurma Dewi.
(fbr/pus)