Jakarta –
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah JPU membacakan dakwaan soal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harvey Moeis berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya mengenai dakwaan yang sudah disampaikan.
Hasil diskusinya, pria berusia 38 tahun itu tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
“Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi,” kata Harvey Moeis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024).
“Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum,” tutup Hakim Ketua.
Setelah sidang perdananya, Harvey Moeis beranjak dari kursi terdakwa dan memakai kembali rompi pink tahanan kejaksaan serta borgol di lengannya.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh Harvey Moeis kepada awak media selain tangan dengan gestur meminta maaf saat keluar dari ruang sidang.
(ahs/wes)