Jakarta –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan soal aliran dana dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suami Sandra Dewi itu mendapatkan sebesar Rp 420 miliar dari dugaan korupsi timah tersebut.
Diketahui, Harvey Moeis mentransfer uang tersebut ke rekening Sandra Dewi senilai Rp 3,1 miliar dan asisten istrinya, Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Uang dari hasil dugaan tindak korupsi Harvey Moeis dibelikan tanah dan rumah mewah di Melbourne Australia, pembelian mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus dan Rolls Royce, serta membeli tas branded, perhiasan dan logam mulia.
Selain dibelikan aset, Harvey Moeis juga mentransfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu.
Dalam dakwaan yang disampaikan majelis hakim soal dugaan korupsi dan TPPU, Harvey Moeis tak mengajukan nota keberatan.
“Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Harvey Moeis.
Sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
(ahs/wes)