Jakarta –
Putusan cerai Ferry Irawan dinyatakan gugur karena tidak mengucapkan ikrar talak. Alhasil Ferry Irawan dan Venna Melinda masih ditetapkan berstatus sebagai suami-istri.
Venna Melinda kemudian mengajukan lagi gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada (3/9/2024). Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan memberitahukan alasan mengapa Ferry Irawan tak membacakan ikrar talak.
“Jadi kemarin itu dalam 6 bulan dia sakit, lagi proses terapi, bolak-balik masuk rumah sakit,” kata Sunan Kalijaga saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
“Terus juga kan kalau dia lagi keadaan sehat harus mencari nafkah,” sambungnya.
Ferry Irawan menanggapi dengan santai gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda. Ferry Irawan siap menghadapi kembali sidang perceraian dengan Venna Melinda.
“Saya sempat menanyakan pada Ferry, ‘Fer, gimana?’. ‘Ya nggak apa-apa, yang penting baik-baik aja’. Mas Ferry sudah siap untuk menghadapi gugatan dari Venna, sehingga saat ini kalau Venna melanjutkan ya silahkan saja” ujar Sunan Kalijaga.
Ferry Irawan dan Venna Melinda sebelumnya sudah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023. Venna Melinda dalam gugatan cerainya tidak menuntut apa pun.
Ibunda Verrell Bramasta itu hanya ingin statusnya jelas. Venna juga tak meminta harta gono-gini.
(ahs/pus)