Artis

Duo Crazy Rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah


Laporan Wartawan Selebriticlub.com, Igman Ibrahim

SELEBRITICLUB.COM, JAKARTA – Dua Crazy Rich Indonesia Indra Kenz dan Doni Salmanan kini tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.

“(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca juga:   Curahan Hati Rohimah Hadapi Perceraian hingga Ungkap Alasan Menikah Bule Turki

“Masih keadaan sehat,” pungkas Gatot.

Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka (kolase tribunnews)

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga:   Sinopsis Film Redemption (Hummingbird), Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini
Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan
Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan (istimewa/kolase/dok Selebriticlub.com)

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Kisah Cinta Hyun Bin dan Son Ye Jin Berawal dari Cinlok, Kini Sudah Punya Anak





Sumber artikel

Artikel Terkait

Chord Gitar dan Lirik Lagu Be With You – Akon: And No One Knows, Why Im Into You

admin

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Bikin Sayembara Temukan Dito Mahendra, Siapkan Hadiah Rp 35 Juta

admin

BAP Diungkap, Polisi Sebut Aksi KDRT Rizky Billar Disaksikan Ibu Kandung Lesti Kejora

admin

Leave a Comment