Artis

Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara, Olivia Nathania Siap Sampaikan Pembelaan


Laporan Wartawan Selebriticlub.com, Fauzi Alamsyah 

SELEBRITICLUB.COM, JAKARTA – Terdakwa Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk tim kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi menggunakan haknya untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi. 

“Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?,” tanya hakim ketua, Abu Hanifah dalam sidang, Senin (14/3/2022).

“Iya, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar. 

Pledoi rencananya akan dibacakan pada sidang yang telah dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022). 

Selain itu, Olivia Nathania nantinya akan membacakan nota pembalaannya sendiri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga:   Ivan Gunawan Ungkap Alasan Bunda Corla ke Indonesia, Singgung soal Operasi

“Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum,” lanjut hakim ketua.  

Seperti sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 





Sumber artikel

Artikel Terkait

YG Entertainment Bantah BLACKPINK Pindah Agensi

admin

Sederet Kecaman atas Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang Buat Konten Prank KDRT

admin

Link Nonton dan Spoiler Drama Doctor Cha Episode 10: Uhm Jung Wa Beri Peringatan pada Myung Se Bin

admin

Leave a Comment