Artis

Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara, Olivia Nathania Siap Sampaikan Pembelaan


Laporan Wartawan Selebriticlub.com, Fauzi Alamsyah 

SELEBRITICLUB.COM, JAKARTA – Terdakwa Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk tim kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi menggunakan haknya untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi. 

“Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?,” tanya hakim ketua, Abu Hanifah dalam sidang, Senin (14/3/2022).

“Iya, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar. 

Pledoi rencananya akan dibacakan pada sidang yang telah dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022). 

Selain itu, Olivia Nathania nantinya akan membacakan nota pembalaannya sendiri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga:   PROFIL Sandrina Mazaya, Juara Indonesia Mencari Bakat 2013 dan Dapat Penghargaan AMI Awards 2022

“Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum,” lanjut hakim ketua.  

Seperti sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 





Sumber artikel

Artikel Terkait

Chord Gitar dan Lirik Lagu One In A Million – Rex Orange County: My Heart Keeps Driving Me Crazy

admin

Tanggapan Richard Lee soal Rencana Razman Arif Nasution Ajukan Gugatan Baru ke Polisi

admin

Di Usia Tak Muda Lagi, Qibil Gitaris The Changcuters Nikahi Wanita Cantik, Maharnya Rp 652.023

admin

Leave a Comment