Laporan Wartawan Selebriticlub.com, Mohammad Alivio
SELEBRITICLUB.COM, JAKARTA – Pegiat media sosial, Adam Deni hari ini menjalani sidang perdana kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Adam Deni dihadirkan secara virtual beserta terdakwa lainnya, Ni Made Dwita.
Sebelum pembacaan dakwaan, JPU sempat mengulas sedikit awal mula kasus tersebut.
Kasus berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.
Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.
“Terdakwa Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Insta Story,” kata JPU dalam persidangan.
Kemudian, JPU lanjut membacakan dakwaan atas kedua terdakwa, Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adam Deni Ni Made Dwita Anggari dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.