Jakarta –
Mantan artis cilik Indonesia, Chikita Meidy, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat oleh Shilda Oktavia Rosa dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia,” ujar kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung, saat berbicara kepada media pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporannya, Shilda mengklaim dirinya dituduh sebagai penyebab kebangkrutan bisnis skincare milik Chikita. Nama Shilda disebutkan dalam siaran langsung Chikita di TikTok.
“Pada 6 September, akun Chikita melakukan live yang diduga mencemarkan nama baik saya. Dia menyebut profesi saya dan menuduh saya menyebabkan kerugian pada bisnis skincare-nya serta menyebut saya sebagai dalang di balik kegagalan usahanya,” jelas Shilda.
Shilda mengungkapkan hubungan mereka awalnya murni bisnis, di mana Chikita meminta bantuan Shilda untuk mempromosikan produk skincare.
Namun, beberapa tahun kemudian, Chikita diduga menuduh Shilda sebagai penyebab kerugian dalam bisnisnya. Kecewa dengan tuduhan tersebut, Shilda memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sebelum 2018, kami berteman. Chikita meminta bantuan saya untuk mempromosikan krim wajahnya, tanpa ada perjanjian resmi. Setelah saya berhenti bekerja sama dengannya, dia mulai menuduh saya sebagai dalang kerugian bisnis tersebut,” ungkap Shilda.
Pihak detikcom telah berusaha menghubungi Chikita Meidy melalui akun TikTok-nya untuk meminta tanggapan terkait laporan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, Chikita belum memberikan respon.
(dar/dar)